Dalam rangka mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik dituntut dapatnya mempersiapkan dan menciptakan generasi yang memiliki daya adaptasi tinggi yang nantinya dapat mengembangkan diri yang potensial daya insaniyahnya di lingkungan masyarakat yang kian berkembang dengan bekal dasar ilmu pengetahuan yang berimbang (IPTEK danIMTAQ) khususnya di lingkungan Mandaranrejo Kota Pasuruan. Menyadari hal tersebut maka pemuka / tokoh masyarakat Mandaranrejo memandang sangat penting kiranya untuk mendirikan sarana pendidikan berupa lembaga pendidikan formal dengan harapan mampu menjawab setiap tantangan yang tersebut di atas.
Maka pada tahun 1969 para pemuka dan tokoh masyarakat kelurahan Mandaranrejo yang dipelopori Bapak H. Sugondo bersama mayarakat yang lain mengadakan musyawarah dan diputuskan / disepakati mendirikan sebuah lembaga pendidikan.
Dalam masa perkembangannya, MI Roudlotus Shibyan mengalami grafik peningkatan jumlah siswa yang kian membaik, sehingga diperlukan penambahan lokal (kelas baru) sebanyak 3 lokal yang selanjutnya seiring dengan perkembangan waktu MI Roudlotus Shibyan mendapat pengesahan dan diresmikan oleh Bapak H. Ahmad Fayumi (Kasi Pendais) Kantor Depag Kota Pasuruan pada tanggal 3 Januari 1970 dengan tenaga pengajar 3 orang.
Guna meningkatkan status Madrasah, maka diperlukan daya dukung manajerial (pengelola sekolah) yang kian memadai maka para tokoh masyarakat pendiri MI Roudlotus Shibyan mengambil langkah untuk mengubah dari status Swasta menjadi Negeri. Guna mempersiapkan hal tersebut maka pengelolaan Madrasah beralih ditangani oleh Depag Kota Pasuruan, sehingga berubah dari MI Roudlotus Shibyan menjadi MIN FILLIAL Malang I dengan menggunakan belajar jarak jauh dengan MIN MALANG I
di Malang.
Dan selanjutnya melalui beberapa pertimbangan dan kajian kelayakan maka MIN FILLIAL Malang I berubah status menjadi MIN MandaranrejoKota Pasuruan dengan SK Menteri Agama RI Nomor 515A Tahun 1995 yang sejak saat itu menjadi lembaga pendidikan formal yang merupakan Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang pertama di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan.
Keputusan Menteri Agama ( KMA ) Republik Indonesia Nomor 673 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ), Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN ) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ). Madrasah Ibtidaiyah Negeri Mandaranrejo ( MIN Mandaranrejo ) berubah menjadi MIN 1 Kota Pasuruan
- VISI, MISI DAN TUJUAN MIN 1 KOTA PASURUAN
- VISI
Terbentuknya peserta didik yang berprestasi dan berakhlak mulia serta peduli lingkungan berdasarkan Iman dan Taqwa.
- MISI
- Menumbuhkan sikap dan amaliyah bernuansa religius.
- Menanamkan perilaku sopan santun, saling menghormati seluruh warga madrasah melalui kegiatan pembiasaan.
- Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Menumbuhkan semangat keunggulan secara efektif kepada seluruh warga madrasah dalam prestasi akademik dan non akademik.
- Membantu dan memfasilitasi siswa untuk mengenali dan mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat berkembang secara optimal.
- Menerapkan manajemen berbasis sekolah, akuntabel, transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga madrasah.
- Menanamkan sikap cinta lingkungan melalui pemeliharaan yang berkesinambungan.
- Menciptakan lingkungan madrasah yang aman, sehat, bersih dan indah.
- TUJUAN
- Mampu meningkatkan kuantitas kualitas sikap dan praktek kegiatan serta amaliah keagamaan Islam.
- Dapat bersaing secara akademik maupun non akademik dalam even prestasi.
- Dapat memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mendapatkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
- Meningkatkan nilai UN minimal +1,5 dari standar yang ada.
- Penggerak dan mencintai masyarakat, bangsa dan budaya.
- Dapat mengembangkan kreativitas seni dan keterampilan.
- Dapat meningkatkan kualitas profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
- Dapat meningkatkan fasilitas sarana, prasarana, alat, media, sumber dan bahan belajar yang optimal.
- Dapat mengembangkan pola pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan untuk semua mata pelajaran, baik PBM, perbaikan, maupun pengayaan.
- Dapat mengusahakan pembiayaan dari berbagai sumber yang potensial.
- Dapat mengembangkan implementasi sekolah berbudaya lingkungan (SBL)
- Dapat mengembangkan budaya yang mencegah terjadinya pencemaran lingkungan
- Dapat mengembangkan budaya yang mencegah terjadinya kerusakan lingkungan
- Dapat mengembangkan budaya pelestarian lingkungan
- Dapat mengembangkan implementasi sekolah sehat (UKS)