
LATAR BELAKANG BERDIRINYA MIN 1 KOTA PASURUAN
Dalam rangka mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik dituntut dapatnya mempersiapkan dan menciptakan generasi yang memiliki daya adaptasi tinggi yang nantinya dapat mengembangkan diri yang potensial daya insaniyahnya di lingkungan masyarakat yang kian berkembang dengan bekal dasar ilmu pengetahuan yang berimbang (IPTEK dan IMTAQ) khususnya di lingkungan Mandaranrejo Kota Pasuruan. Menyadari hal tersebut maka pemuka / tokoh masyarakat Mandaranrejo memandang sangat penting kiranya untuk mendirikan sarana pendidikan berupa lembaga pendidikan formal dengan harapan mampu menjawab setiap tantangan yang tersebut di atas.
Maka pada tahun 1969 para pemuka dan tokoh masyarakat kelurahan Mandaranrejo yang dipelopori Bapak H. Sugondo bersama mayarakat yang lain mengadakan musyawarah dan diputuskan / disepakati mendirikan sebuah lembaga pendidikan.
Dalam masa perkembangannya, MI Roudlotus Shibyan mengalami grafik peningkatan jumlah siswa yang kian membaik, sehingga diperlukan penambahan lokal (kelas baru) sebanyak 3 lokal yang selanjutnya seiring dengan perkembangan waktu MI Roudlotus Shibyan mendapat pengesahan dan diresmikan oleh Bapak H. Ahmad Fayumi (Kasi Pendais) Kantor Depag Kota Pasuruan pada tanggal 3 Januari 1970 dengan tenaga pengajar 3 orang.
Guna meningkatkan status Madrasah, maka diperlukan daya dukung manajerial (pengelola sekolah) yang kian memadai maka para tokoh masyarakat pendiri MI Roudlotus Shibyan mengambil langkah untuk mengubah dari status Swasta menjadi Negeri. Guna mempersiapkan hal tersebut maka pengelolaan Madrasah beralih ditangani oleh Depag Kota Pasuruan, sehingga berubah dari MI Roudlotus Shibyan menjadi MIN FILLIAL Malang I dengan menggunakan belajar jarak jauh dengan MIN MALANG I
di Malang. Dan selanjutnya melalui beberapa pertimbangan dan kajian kelayakan maka MIN FILLIAL Malang I berubah status menjadi MIN Mandaranrejo Kota Pasuruan dengan SK Menteri Agama RI Nomor 515A Tahun 1995 yang sejak saat itu menjadi lembaga pendidikan formal yang merupakan Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang pertama di lingkungan Kementerian Agama Kota Pasuruan.
Keputusan Menteri Agama ( KMA ) Republik Indonesia Nomor 673 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ), Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN ) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ). Madrasah Ibtidaiyah Negeri Mandaranrejo ( MIN Mandaranrejo ) berubah menjadi MIN 1 Kota Pasuruan